Komisi VI Dorong Penyelesaian Akses Menuju Bandara Kertajati Dipercepat

26-03-2021 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad di sela-sela mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Bandung, Jabar, Kamis (25/3/2021). Foto: Dipa/nvl

 

Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad menegaskan bahwa percepatan pembangunan akses menuju Bandara Kertajati di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat harus segera dipercepat. Hal ini menjadi persoalan operasional Bandara Kertajati itu sendiri yang sepi penumpang. Ia ingin agar PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara untuk segera mempercepat proses efisiensi akses tersebut.

 

“Kita fokus membahas persoalan operasional Bandara Kertajati, termasuk bagaimana mendorong pembangunan infrastruktur, berkaitan dengan lima tracking jalan tol, dari Bandung ke Bandara Kertajati. Hal ini bertujuan supaya dilakukan proses percepatan berkaitan dengan itu,” ujar Daeng di sela-sela mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Bandung, Jabar, Kamis (25/3/2021).

 

Daeng menilai percepatan pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol menuju bandara harus dipercepat, karena ia banyak mendengar kesulitan masyarakat untuk pergi ke Bandara Kertajati. Menurutnya, dari hasil pertemuan dengan AP II, ia mendapat penjelasan bahwa akses jalan tol akan segera rampung beberapa kilometer lagi.

 

“Dengan pengoperasionalan Bandara Kertajati selama ini, kalau jalan tol itu tidak dibangun, maka masyarakat akan kesulitan mengakses Kertajati. Sejauh ini, kami mendapat penjelasan dari AP II bahwa minimum ada 2 tracking jalan tol yang bisa diselesaikan sekitar beberapa kilometer lagi. Dan jika belum selesai juga, akan ada akses yang menjadi sodetan, yaitu keluar dari jalan tol langsung menuju jalan konvensional yang menghubungkan langsung menuju Bandara kertajati tersebut,” tutur politisi Partai Amanat Nasional ini.

 

Daeng menilai lokasi Bandara Kertajati di Majalengka masih relatif sulit dijangkau masyarakat. “Persoalannya bukan di (operasional) bandara, (karena) Bandara Kertajati yang dijelaskan oleh Angkasa Pura II saat rapat tetap beroperasi. Bandara tetap digunakan untuk penerbangan khusus atau cargo. Melihat penerbangan secara jadwal tidak bisa dilakukan, karna akses ke sana sulit, dikarenakan kebanyakan penumpang kebanyakan dari ibu kota Jawa Barat, yaitu Bandung,” tegas legislator dapil Jawa Barat VII itu.

 

Terkait penyelesaian infrastruktur akses menuju Bandara Kertajati, Daeng tidak menyalahkan sepenuhnya AP II. Sejauh ini, memang ada pihak lain (swasta) yang juga berkontribusi dalam menyelesaikan pembangunan akses tersebut. Dalam hal lain, tidak adanya sinergitas antara pihak yang melakukan pengerjaan tol tersebut dengan AP II. “Kita tidak bisa terus berlarut-larut (menyelesaikan infrastruktur), tapi bagaimana caranya Bandara Kertajati mampu dioperasikan, tapi dengan mencari solusi yang berkaitan dengan infrastruktur ini,” imbuhnya.

 

Daeng berharap pemerintah turut mendorong penyelesaian infrastruktur ini dengan bijak. Banyak akses yang bisa dilalui, dan proses penyelesaian dapat dilakukan secara bertahap, dan yang terpenting pembangunan tidak tertunda dan dapat diselesaikan sedikit demi sedikit. “Sekarang wilayah akses Patimban sudah bisa dibuka, artinya beberapa akses lain bisa diselesaikan sedikit-demi sedikit. Saya berharap ke depannya agar pemerintah turut mendorong agar akses insfrastruktur bisa diselesaikan secara cepat. Itu saja catatannya,” tutupnya. (dip/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...